Ekspor Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN Mulai 1 September 2026 – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis. Mulai 1 September 2026, seluruh ekspor minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal .
Baca Juga: Ini BUMN yang Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu Bara RI
Tahapan Implementasi Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto membagi penerapan aturan ini dalam dua tahap:
Tahap 1 – Masa Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026)
Pada periode ini, para eksportir mulai mengalihkan transaksi dan kontrak dagang dengan pembeli luar negeri secara bertahap kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah .
Tahap 2 – Implementasi Penuh (Mulai 1 September 2026)
Seluruh transaksi ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib sepenuhnya dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal .
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia . Terdapat beberapa tujuan utama dari kebijakan ini:
-
Memberantas Praktik Ilegal: Pemerintah ingin menghentikan praktik under invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya), transfer pricing (pemindahan harga), serta pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini merugikan negara
-
Memperkuat Pengawasan: Melalui sistem satu pintu, pemerintah dapat memantau secara lebih ketat setiap transaksi ekspor komoditas strategis
-
Mengoptimalkan Penerimaan Negara: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam
Peran BUMN sebagai Marketing Facility
Dalam skema baru ini, BUMN yang ditunjuk pemerintah tidak bertindak sebagai pemilik barang, melainkan sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility). Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan usaha terkait .
Potensi Penerimaan Negara
Pada tahun 2025, ketiga komoditas tersebut menyumbang total devisa lebih dari **US65miliar∗∗atausetarasekitar∗∗Rp1.100triliun∗∗.Rinciannya:eksporCPOmenyumbangUS23 miliar, batu bara US30miliar,danferroalloyUS16 miliar .
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membuat penerimaan negara dari sektor SDA menyamai negara-negara seperti Meksiko dan Filipina. “Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” ujarnya .