Ini BUMN yang Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu Bara RI

Ini BUMN yang Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu Bara RIPemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui satu pintu. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas utama .

Baca Juga: Ini BUMN yang Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu Bara RI 

Tiga Komoditas yang Diatur

Berdasarkan PP terbaru tersebut, terdapat tiga komoditas sumber daya alam strategis yang wajib diekspor melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah :

Komoditas Keterangan
Minyak Kelapa Sawit (CPO) Komoditas ekspor unggulan dengan nilai devisa US$23 miliar pada 2025
Batu Bara Penyumbang devisa terbesar mencapai US$30 miliar pada 2025
Paduan Besi (Ferro Alloy) Komoditas bernilai tinggi dengan kontribusi devisa US$16 miliar

Ketiga komoditas tersebut pada tahun 2025 menyumbang total devisa lebih dari US$65 miliar atau setara sekitar Rp1.100 triliun .

Jadwal Implementasi Kebijakan

Pemerintah menetapkan implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini dalam dua tahap :

Tahap 1 (Masa Transisi)
Berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, para eksportir mulai mengalihkan transaksi dan kontrak dagang dengan pembeli luar negeri secara bertahap kepada BUMN yang ditunjuk.

Tahap 2 (Implementasi Penuh)
Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib sepenuhnya dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal .

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Terdapat beberapa tujuan utama dari penerapan aturan ini :

Memberantas Praktik Ilegal
Pemerintah ingin menghentikan praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini merugikan negara.

Memperkuat Pengawasan
Melalui sistem satu pintu, pemerintah dapat memantau secara lebih ketat setiap transaksi ekspor komoditas strategis.

Mengoptimalkan Penerimaan Negara
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Presiden Prabowo memperkirakan potensi kebocoran yang dapat diselamatkan dari perbaikan tata kelola SDA mencapai US$150 miliar per tahun. “Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegasnya .

Peran BUMN sebagai Marketing Facility

Dalam skema baru ini, BUMN yang ditunjuk pemerintah tidak bertindak sebagai pemilik barang, melainkan sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility). Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan usaha terkait .

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang aneh. Negara-negara tetangga seperti Meksiko dan Filipina telah lebih dulu menerapkan sistem serupa. “Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya .

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia dengan menempatkan BUMN sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor strategis ini.

Tinggalkan komentar