Kewajiban Distribusi Lewat DMO Jaga Kestabilan Harga Minyakita – Pemerintah menetapkan kewajiban distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Ketentuannya minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan . Kebijakan ini terbukti efektif menjaga harga Minyakita di pasar.
Efektivitas Kebijakan DMO
Harga Minyakita menunjukkan tren positif setelah kebijakan ini berjalan. Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat Rp15.961 per liter . Angka ini turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025. Sebelum kebijakan berlaku, harga mencapai Rp16.881 per liter .
Realisasi distribusi hingga 10 April 2026 mencapai sekitar 49,45 persen . Capaian ini melampaui ketentuan minimum 35 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 .
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan efektivitas kebijakan ini. “Kebijakan DMO minimal 35 persen terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan. Dampaknya juga menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar,” ujarnya . Realisasi di atas 49 persen menunjukkan distribusi berjalan baik.
Mekanisme Distribusi DMO
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sejak 2022 . Skema ini merespons gejolak harga dan pasokan minyak goreng beberapa tahun terakhir. Produsen dan eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Penyaluran DMO menggunakan merek Minyakita. Merek ini terdaftar sebagai milik pemerintah. Pelaku usaha dapat menggunakannya dalam distribusi . Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi. Produk ini merupakan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor .
Ketentuan DMO sebesar 35 persen merupakan batas minimal. Realisasinya bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit . Pelaku usaha dapat melampaui batas minimal. Pemerintah mendukung peningkatan distribusi sepanjang kesiapan pasokan memungkinkan.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan distribusi . Tujuannya menjaga pasokan dan stabilitas harga. Koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat. Hal ini mencegah gangguan pasokan maupun lonjakan harga.
Hasil pengawasan mengungkap sejumlah pelanggaran. Pemerintah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan eksportir. Mereka tidak memenuhi ketentuan DMO. Sanksinya berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor .
Dua pelaku usaha lain juga mendapat sanksi. Mereka menjual Minyakita di atas ketentuan DPO. Mereka juga belum memenuhi persyaratan administratif. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis .
Penyaluran Optimal melalui BUMN
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menjelaskan pentingnya peran BUMN . Penguatan distribusi melalui BUMN menjadi kunci keseimbangan pasokan di pasar.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan. Tujuannya memastikan Minyakita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang panjang. Ini juga mencegah spekulasi harga,” kata Iqbal .
Kemendag bersama dinas perdagangan terus mengintensifkan pengawasan. Fokusnya pada momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional. Hal ini memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET .
Stok Aman dan Harga Terkendali
Secara umum, kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar dalam kondisi aman. Harga relatif terkendali. Sebanyak 15 provinsi mencatatkan harga sesuai HET Rp15.700 per liter .
Pemerintah tetap mencermati disparitas harga. Beberapa wilayah, khususnya Indonesia Timur, masih mengalami harga di atas HET. Selisihnya lebih dari 10 persen .
Mendag Budi Santoso menegaskan tidak ada kelangkaan minyak goreng di pasar . Ketersediaan pasokan tetap aman. Masyarakat masih memiliki opsi lain. Ada minyak goreng premium dan second brand sebagai alternatif .
Ketersediaan Minyakita bergantung pada DMO. “Kalau ekspornya tidak banyak, pasokan DMO juga tidak banyak,” jelas Budi .
Penyesuaian HET Masih Dikaji
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita saat ini Rp15.700 per liter. Kebijakan ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun . Menteri Perdagangan mengusulkan penyesuaian HET.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan merespons usulan tersebut. “Saya minta dihitung dulu. Minta BPKP dan instansi terkait menghitung bareng-bareng. Nanti baru kita rapatkan secara khusus,” ujarnya . Hingga saat ini, belum ada perubahan harga Minyakita.
Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng. Kebijakan DMO terus dioptimalkan. Pengawasan distribusi diperketat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.