BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Perseroan – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) meluruskan informasi terkait Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Bank pelat merah itu menegaskan bahwa koperasi tersebut bukan bagian dari perseroan. Penegasan ini menyusul kasus yang melibatkan koperasi dan memicu aksi demonstrasi di Pematangsiantar.

Baca Juga: Hari Bumi 2026: Perjalanan Berkelanjutan Bank Mandiri Terus Bergerak

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan status hukum Koperasi Swadharma. Koperasi ini memiliki status hukum independen. Pendiriannya terjadi pada tahun 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Selain itu, koperasi ini juga memiliki struktur kepengurusan terpisah. Manajemen operasionalnya juga berbeda dari BNI. Dengan demikian, koperasi ini berdiri sendiri.

Peruntukan Koperasi Hanya untuk Pegawai Internal

Okki menegaskan peruntukan Koperasi Swadharma. Koperasi ini melayani kebutuhan internal pegawai BNI. Koperasi ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum. “Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Namun, dalam perkembangannya, koperasi tersebut menyimpang dari ketentuan. Koperasi menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota. Imbal hasil yang ditawarkan fantastis, yaitu 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Praktik ini tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Karena itu, publik perlu memahami situasi ini secara jernih.

Langkah Antisipasi BNI Sejak 2016

Kesalahpahaman publik muncul karena koperasi ini beroperasi di lingkungan kantor BNI. Untuk mencegah hal serupa terulang, BNI mengambil langkah tegas sejak 2016. Bank melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Selain itu, BNI secara konsisten menegaskan status hubungan hukum para deposan. Hubungan tersebut sepenuhnya berada antara nasabah dengan koperasi. Koperasi merupakan pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut. Oleh karena itu, BNI tidak memiliki tanggung jawab langsung.

BNI Hormati Proses Hukum

BNI memahami kebutuhan waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Pihak bank juga turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Meski demikian, BNI memastikan keamanan dana nasabah perbankan. Seluruh dana nasabah tetap aman. Layanan perbankan juga berjalan normal. Semua sesuai ketentuan regulator.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, BNI mengimbau masyarakat lebih cermat. Masyarakat harus memverifikasi legalitas setiap produk keuangan. Pengecekan bisa melalui kanal resmi bank. Masyarakat juga bisa menghubungi otoritas yang berwenang. Langkah ini penting sebelum menempatkan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. BNI berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.

Kesimpulannya, Koperasi Swadharma bukan bagian dari BNI. Koperasi ini independen dengan pengurusnya sendiri. BNI telah mengambil langkah antisipasi sejak 2016. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.

Tinggalkan komentar