Amran Beber Modus Jualan Pupuk Palsu, Rugikan Negara Rp3,3 T – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik curang dalam distribusi pupuk. Pelaku menjual tanah tanpa unsur hara sebagai pupuk ke petani. Praktik ini merugikan petani dan negara hingga Rp3,3 triliun .
“Pupuk palsu, tidak ada unsur haranya di dalam. N-nya tidak ada, natriumnya, kaliumnya tidak ada, fosfatnya tidak ada, tiga-tiganya tidak ada. Tanah dijual dan itu merugikan petani Rp3,3 triliun. Kami sekarang sudah (jadikan) tersangka,” ujar Amran di Karawang, Kamis (23/4) .
Data Penindakan Satgas Pangan
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mencatat penanganan kasus mafia pangan sepanjang 2024-2025. Total ada 92 kasus dengan rincian sebagai berikut :
| Jenis Kasus | Jumlah |
|---|---|
| Beras | 46 kasus |
| Pupuk | 27 kasus |
| Minyak | 16 kasus |
| Oknum Kementan | 3 kasus |
Dari penindakan tersebut, aparat menetapkan 76 tersangka. Pemerintah juga mencabut izin 2.230 pengecer dan distributor pupuk. Langkah ini bertujuan menertibkan rantai distribusi yang selama ini merugikan petani .
Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Pangan
Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku pupuk palsu. Ia juga menyoroti anomali harga komoditas di Indonesia.
“Kami minta seluruh produsen jangan bermain-main dengan pemerintah. Kami akan turun mengecek kembali seluruh harga-harga,” tegasnya .
Menurut Amran, setiap pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) akan langsung ditindak. “Pasti (ditindak). Bukan akan ada. Kalau akan itu baru. Sekarang tersangka sudah 76. Kami mengambil risiko itu,” ujarnya .
Kasus Ini Jadi Peringatan Keras
Pengungkapan kasus pupuk palsu ini menjadi peringatan bagi pelaku mafia pangan. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial. Dampaknya langsung mengancam produktivitas petani dan ketahanan pangan nasional.
Sebelumnya, Kementan juga menemukan praktik pengoplosan beras. Ada 212 merek beras yang tidak sesuai standar mutu. Beras kualitas biasa dijual sebagai premium dengan harga di atas HET .
Pemerintah berkomitmen memberantas seluruh bentuk kecurangan di sektor pangan. Hal ini penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
