OJK Blokir 485.758 Rekening Terkait Judi Online dan Penipuan – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Hingga 29 April 2026, OJK berhasil memblokir 485.758 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan maupun judi online. Langkah tegas ini menyelamatkan dana masyarakat hingga Rp614,3 miliar dari upaya pengurasan oleh para pelaku .
Baca Juga: OJK Blokir 485.758 Rekening Terkait Judi Online dan Penipuan
Rekening Terindikasi Judol Capai 33.252
Dalam pemberantasan aktivitas judi online yang merusak ekonomi keluarga, OJK telah berkoordinasi dengan perbankan. Melalui prosedur Enhanced Due Diligence (EDD), OJK meminta bank untuk menutup akses rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, pihaknya telah memblokir 33.252 rekening yang terindikasi judi online. Jumlah ini meningkat dari catatan sebelumnya yang berjumlah 32.556 rekening .
“OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers.
Intervensi ini diambil karena judi online berdampak luas pada perekonomian dan stabilitas sektor keuangan .
IASC: Garda Terdepan Lawan Penipuan Keuangan
Selain perjudian, modus penipuan (scam) juga menjadi sasaran utama OJK. Sejak didirikan pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menjadi pusat pengaduan dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Hingga 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan. Laporan tersebut terdiri dari dua sumber utama:
-
268.989 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran)
-
279.104 laporan langsung dari masyarakat korban .
Beragam modus penipuan yang dilaporkan masyarakat antara lain:
-
Penipuan transaksi belanja online
-
Panggilan telepon palsu (social engineering)
-
Penipuan investasi bodong
-
Penipuan lowongan kerja
-
Penipuan dengan iming-iming hadiah.
Dana Nasabah Berhasil Diselamatkan
Dari ratusan ribu rekening yang diverifikasi, IASC berhasil memblokir 485.758 rekening yang digunakan pelaku. Upaya ini menyelamatkan dana korban yang nyaris lenyap hingga Rp614,3 miliar.
Tak hanya pemblokiran, IASC juga telah mengembalikan dana korban senilai Rp169,3 miliar. Pengembalian ini berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan .
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, mengapresiasi capaian ini. “Ini cukup banyak yang telah kita bisa tangani,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB April 2026 .
Tantangan Masih Besar
Meski telah menunjukkan hasil signifikan, OJK mengakui tantangan di lapangan masih berat. Jumlah pengaduan yang masuk mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Angka ini 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Faktor lain yang mempersulit adalah keterlambatan pelaporan. Sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui aktivitas keuangan mencurigakan. Pelaporan cepat akan sangat membantu tim IASC dalam membekukan aliran dana sebelum terlambat.
Kesimpulan: Pemblokiran 485.758 rekening dan penyelamatan dana Rp614,3 miliar merupakan bukti nyata keseriusan OJK dalam memberantas judi online dan penipuan. Namun, keberhasilan optimal membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segera setiap indikasi penipuan dan selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.
