Pajak Orang Kaya: Rencana Progresif yang Berisiko ke Investasi – Pemerintah berencana memungut pajak dari orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI). Rencana ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Target penyelesaian regulasinya pada tahun 2028 .
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai tepat untuk meningkatkan rasio pajak dan mengurangi ketimpangan. Namun di sisi lain, ada risiko serius yang mengintai iklim investasi. Artikel ini akan mengupas tuntas dilema tersebut.
Baca Juga: Pajak Orang Kaya: Rencana Progresif yang Berisiko ke Investasi
Potensi Pendapatan dari Pajak Orang Kaya
Beberapa lembaga telah menghitung potensi penerimaan dari pajak kekayaan. CELIOS menyebutkan, dengan tarif 2% terhadap 50 orang terkaya, negara berpeluang mengantongi Rp93 triliun .
Angka ini bisa lebih besar lagi dengan threshold yang tepat. CELIOS menambahkan, jika batas minimal pengenaan pajak kekayaan sebesar Rp84 miliar, potensinya mencapai Rp142,2 triliun .
The Prakarsa juga memberikan hitungan serupa. Dengan tarif progresif 1-4% untuk kekayaan di atas US$10 juta, penerimaan bisa mencapai Rp78,5 hingga Rp155,3 triliun .
Hashim Djodjohadikusumo menegaskan pentingnya langkah ini. Ia menyebut Kamboja berhasil meningkatkan rasio penerimaan dari 9% menjadi 18% terhadap PDB. Sementara Indonesia stagnan di angka 12% . Menurutnya, optimalisasi perpajakan bisa memberikan tambahan Rp1.500 triliun per tahun.
Risiko Terhadap Investasi
Di balik potensi penerimaan yang besar, ada risiko yang tidak kalah serius. Direktur Eksekutif CITA Fajry Akbar memberikan peringatan tegas.
“Secara filosofis, pajak adalah kontrak sosial. Negara boleh mengambil hak warganya sebatas yang disepakati dalam legislasi. Lebih dari itu namanya perampokan yang dilakukan oleh negara. Itu akan mengganggu iklim investasi dan kepastian berusaha di Indonesia,” jelasnya .
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menekankan masalah lain. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan hedging atau lindung nilai sebelum menerapkan super wealth tax. Tujuannya mencegah orang kaya langsung memindahkan asetnya ke luar negeri .
“Jika diterapkan tanpa ada mitigasi capital outflow dan prinsip menghindari double taxation, penerapannya tidak akan efektif,” ujar Huda .
Dua Sisi Kebijakan Pajak yang Perlu Diperhatikan
Keuntungan yang Bisa Diraih
Pertama, peningkatan penerimaan negara tanpa menaikkan utang. Kedua, pengurangan ketimpangan ekonomi yang semakin melebar karena kekayaan terpusat pada segelintir orang. Ketiga, pendanaan program sosial seperti pendidikan gratis, subsidi kesehatan, dan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Prianto Budi Saptono dari TRI menilai rencana ini langkah tepat untuk mencapai target rasio pajak. Namun ia mengingatkan, aturan baru sebenarnya tidak terlalu diperlukan. Menurutnya, instrumen yang ada sudah cukup. Yang dibutuhkan adalah pengawasan lebih ketat terhadap wajib pajak super kaya oleh kantor pajak LTO 4 .
Risiko yang Mengintai
Kritik utama datang dari potensi capital outflow. Orang super kaya bisa memindahkan aset ke luar negeri jika beban pajak terlalu berat . Selain itu, kebijakan ini bisa mengganggu kepastian hukum. Investor akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal .
Direktur Eksekutif CITA Fajry Akbar mendorong implementasi sebelum 2028. Ia menilai jumlah kelompok berpenghasilan tinggi meningkat sementara kelas menengah menyusut. Ketimpangan ekonomi pun semakin melebar. Namun ia juga mengingatkan, keberhasilan kebijakan bergantung pada kemauan politik dan regulasi yang jelas .
Alternatif yang Lebih Efektif
Nailul Huda memberikan saran alternatif. Pemerintah sebaiknya memajaki sumber penghasilan orang super kaya dengan benar. Ia menyebut dua instrumen yang paling memungkinkan:
-
Dividen – tarif saat ini masih sama antar investor. Harusnya ada tarif progresif seperti pajak penghasilan.
-
Capital gain – keuntungan dari kepemilikan saham juga perlu dikenakan pajak progresif .
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menambahkan instrumen lain. Menurutnya, pemerintah dapat menargetkan aset yang paling terlihat, seperti properti bernilai tinggi dengan pajak progresif. Ia juga menyarankan pajak warisan yang kuat, agar akumulasi kekayaan antargenerasi ikut berkontribusi pada pembiayaan publik .
Keseimbangan yang Harus Dicapai
Pajak orang super kaya memang memiliki potensi pendapatan besar. Namun pemerintah harus jeli merancang kebijakan agar tidak kontraproduktif. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga oleh kemampuan pengawasan dan ketegasan implementasi.
Tanpa mitigasi risiko yang memadai, niat mulia meningkatkan penerimaan negara justru bisa berbalik menjadi bumerang. Investasi bisa lari, ekonomi melambat, dan tujuan akhir—kesejahteraan masyarakat—justru semakin sulit tercapai.
