Pemerintah Wajibkan DHE 100 Persen Masuk RI, Eksportir Diminta Bersiap – Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah Indonesia memberlakukan kewajiban baru bagi seluruh eksportir sumber daya alam (SDA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto . Kebijakan ini mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) SDA untuk direpatriasi 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia .
Baca Juga: Begini Nasib IKN Setelah MK Putuskan Ibu Kota Tetap Jakarta
Aturan Wajib Repatriasi 100 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, esensi utama dari kebijakan baru ini adalah kewajiban repatriasi total. Artinya, seluruh pendapatan dolar dari ekspor komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan hasil tambang lainnya harus dibawa pulang ke dalam negeri .
“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%,” tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta .
Selain wajib dibawa pulang, dolar tersebut juga harus disimpan (retensi) di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu:
-
Sektor Migas (Minyak dan Gas Bumi): Wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal sebesar 30% selama 3 bulan pada rekening khusus di dalam negeri .
-
Sektor Non-Migas (seperti pertambangan, perkebunan): Wajib menempatkan retensi sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan .
Penempatan Wajib di Bank Himbara dan Pengecualian
Secara umum, seluruh penempatan DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI, dan BTN .
Namun, terdapat pengecualian bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral atau Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia, seperti Amerika Serikat .
Bagi eksportir dari negara mitra ini, diperbolehkan untuk menempatkan 30% dari retensi DHE di bank non-Himbara dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan multinasional yang memiliki struktur keuangan yang kompleks .
Dukungan Bank Indonesia dan Instrumen Keuangan
Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan infrastruktur untuk menyukseskan kebijakan ini. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank sentral akan memperluas instrumen keuangan untuk menampung dana DHE ini .
Beberapa instrumen yang disiapkan antara lain term deposit berjangka waktu 12 bulan, serta SVBI dan SUVBI yang tenornya juga diperpanjang. Yang menarik, dana DHE yang terparkir di bank Himbara dapat dimanfaatkan oleh para eksportir sebagai agunan kredit rupiah di bank, sehingga dolar tersebut bisa berputar dan menggerakkan perekonomian domestik tanpa harus langsung dikonversi .
Insentif Pajak dan Target Penguatan Rupiah
Sebagai insentif, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang pajaknya bisa mencapai 20% .
Kebijakan ini diharapkan secara signifikan menambah pasokan dolar AS di dalam negeri. Para ekonom memprediksi, dengan masuknya dolar-dolar ini, nilai tukar rupiah berpotensi menguat signifikan, bahkan menyentuh level Rp16.800 per dolar AS, sesuai target pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro .
Para eksportir diimbau untuk segera mempersiapkan diri menyesuaikan dengan regulasi baru ini dan memanfaatkan berbagai insentif serta skema pendanaan yang ditawarkan oleh perbankan nasional .
