Purbaya Bantah Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya kebijakan kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak (KPP). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta .
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24 Ribu ke Rp2,765 Juta per Gram
Pengembalian Pajak Tetap Berjalan Normal
Purbaya menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan seperti biasa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari hingga April 2026 .
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers tersebut .
Dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp360 triliun sepanjang tahun, realisasi empat bulan pertama tahun ini dinilai lebih tinggi secara proporsional. Purbaya memproyeksikan pencairan restitusi tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp480 triliun .
Pengetatan Pengawasan Bukan Pembatasan
Meskipun tidak ada kuota, pemerintah mengakui sedang memperketat pengawasan terhadap proses restitusi. Langkah ini diambil karena adanya dugaan kebocoran penerimaan negara yang berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran .
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah lebih berhati-hati dalam mencairkan dana restitusi untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan. “Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak saya minta meneliti kembali, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” tegasnya .
Audit Restitusi Periode 2016-2025
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap kinerja restitusi pajak sepanjang periode 2016 hingga 2025. Audit ini bertujuan mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan teknis maupun penyelewengan dalam pencairan kelebihan pembayaran pajak .
Purbaya secara khusus menyoroti industri batu bara di mana ditemukan kebocoran restitusi PPN dengan nominal mencapai Rp25 triliun secara neto .
Penerimaan Pajak Meningkat
Di tengah upaya pengetatan restitusi, penerimaan pajak justru menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp646,3 triliun, meningkat 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun .
Pertumbuhan ini didukung oleh PPh orang pribadi dan PPh 21 yang tumbuh 25,1 persen serta PPN dan PPnBM yang naik 40,2 persen .
Aturan Baru untuk Tertibkan Restitusi
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang menurunkan ambang batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Aturan ini bertujuan membuat proses restitusi lebih tertib dan terkendali .
“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya .
Hasil audit investigatif BPKP terkait restitusi pajak sendiri belum rampung. Purbaya menyebut dirinya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut .
Kesimpulan: Purbaya membantah adanya kebijakan kuota restitusi pajak, namun mengakui pemerintah kini lebih selektif dan berhati-hati dalam mencairkan restitusi untuk mencegah kebocoran dan praktik penyimpangan. DJP telah mencairkan lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026, dan pemerintah menargetkan pencairan tahun ini mencapai lebih dari Rp480 triliun. Audit investigatif BPKP terhadap restitusi periode 2016-2025 juga tengah berlangsung untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
